PILKADA JAKARTA

Petugas PKK Pilkada Jakarta Bakal Jalani Tes Tertulis dan Wawancara

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 28 April 2024 | 15:36 WIB
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal menyeleksi petugas Panitia Kecamatan Pilkada DKI Jakarta dengan tes tertulis dan wawancara. 

"Perekrutan petugas PKK dibuka pada Selasa 23 April 2024 hingga Selasa 30 April 2024 mendatang," ujar Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti dalam keterangannya dikutip Minggu, 28 April 2024.

Menurut Endang, setiap kecamatan akan direkrut sebanyak lima orang. Sedangkan di wilayah Jakbar terdapat delapan kecamatan.

Bagi warga yang hendak mendaftar sebagai petugas PPK harus mengisi formulir daftar riwayat hidup (PDF), surat pendaftaran (PDF),  surat pernyataan (PDF), surat keterangan sehat (PDF), E-KTP (JPG/PDF), dan pas foto (JPG).

Dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dikirim melalui siakba.kpu.go.id, dan diperlukan juga dokumen fisik yang dikirim paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2024.

"Setelah melalui tahapan seleksi tertulis dan wawancara anggota PPK yang terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024," tutur Endang. 

Terkait honor PPK, Endang menyebut sama dengan honor PPK Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta per bulan, sekretaris Rp1,85 juta per bulan 

"Lalu staf administrasi dan teknis Rp1,3 juta per bulan," ujar Endang.sinpo

Komentar: