SENGKETA PILEG 2024

Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 April 2024 | 16:28 WIB
Saldi Isra memimpin Pleno II Sidang PHPU Pileg 2024 (SinPo.id/dok. MK)
Saldi Isra memimpin Pleno II Sidang PHPU Pileg 2024 (SinPo.id/dok. MK)

SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, menegur dua pemohon yang absen dalam proses sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, hari ini, Senin. 

Menurut Saldi, tidak hadirnya para pemohon, merupakan bentuk ketidakseriusan dalam berperkara dan akan jadi bahan pertimbangan putusan.

"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Saldi saat memimpin sidang Panel II di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024. 

Kedua permohonan itu adalah perkara nomor 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Provinsi Jawa Timur. 

"Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius," sambungnya. 

Saldi menegaskan, jika pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka yang senang adalah termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU tak perlu merespons.

Karena, penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Selain itu, Mahkamah tinggal menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

"Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah," kata Saldi. sinpo

Komentar: