PSU SUMBAR

Irman Gusman Minta MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 April 2024 | 16:46 WIB
Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)
Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, serta menerima dirinya masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). 

Dalam petitumnya, Irman juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mengelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumbar. 

"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD," kata Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo, dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024. 

Menurut Heru, kliennya merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.

"Objek sengketa lahir dari Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat, yang berdasarkan Putusan SPPU PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Desember 2023," tutur Heru. 

Heru menganggap, kliennya mendalilkan sebagai calon anggota DPD telah dihalang-halangi haknya untuk dipilih. Pemohon telah ditetapkan DCS dari Dapil Sumbar Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada lampiran III Model DCS, DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023.

“Termohon (KPU) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022," jelas Heru.

Ia menegaskan, Irman telah menempuh upaya penyelesaian SPPU di Bawaslu dan PTUN. Putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.

Dan, berdasarkan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017, semestinya KPU menindaklanjuti perintah putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan IrmN sebagai Calon Anggota DPD Dapil Sumbar. 

Selain itu, lanjut Heru, berdasarkan Surat Bawaslu No. 1049/PS.00.00/K1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023  memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta. 

"Sayangnya sampai batas 3 hari sejak putusan diucapkan Termohon tidak mau melaksanakan maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi No. 600 tanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta," tegasnya.

Kemudian, sambung Heru, Irman telah membuat pengaduan ke DKPP dan KPU dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.

"DKPP telah menjatuhkan Putusan No. 16 tanggal 16 Maret 2024 yang menetapkan termohon terbukti melakukan pelanggaran kode dengan sanksi pelanggaran berat karena tidak menjalankan Putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Pemohon ke DCT Anggota DPD dalam Pemilu 2024 Dapil Sumbar,” ujarnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, Irman meminta MK untuk Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya. 

"Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024," tukasnya. sinpo

Komentar: