PENGELOLAAN GBK

GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok Diusulkan Dikelola Pemprov DKI

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 30 April 2024 | 14:40 WIB
Pintu masuk GBK (SinPo.id/ Dok. X)
Pintu masuk GBK (SinPo.id/ Dok. X)

SinPo.id - Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan aset pemerintah pusat, dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf, jika kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola Pemprov DKI, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali," kata Yusuf, dikutip Selasa, 30 April 2024. 

Yusuf menyampaikan, keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki Pemerintah Pusat agar diserahkan ke DKI.

"Kita sih berkeinginan peraturan (Keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. Mudah-mudahan, meski Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, namun pendapatannya melebihi ketika berstatus Ibukota," harap Yusuf.

Yusuf memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, serta kawasan aglomerasi sesuai dengan UU DKJ.

Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

"Nah ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, kini Pemprov DKI tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (Keppres-nya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," kata Tri. 

Bahkan, menurut Tri, sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.

Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.

"Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi," tandas Tri.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin kemarin, 29 April 2024. sinpo

Komentar: