PELANGGARAN ETIK PIMPINAN KPK

ICW Duga Nurul Ghufron Salah Gunakan Wewenang dan Perdagangkan Pengaruh

Laporan: david
Selasa, 30 April 2024 | 14:58 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perbuatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang diduga membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) adalah bentuk perdagangan pengaruh.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menyidangkan dugaan perbuatan Nurul Ghufron itu secara etik. Ghufron akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024 mendatang.

"Perbuatan saudara Ghufron, bila nanti terbukti, benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, ia disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh, untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa 30 April 2024.

Selain soal penyalahgunaan wewenang dan perdagangan pengaruh, ICW meminta Dewas KPK untuk mengusut dugaan komunikasi antara Nurul Ghufron dengan pegawai Kementan tersebut.

Sebab, komisi antirasuah kekinian sedang mengurusi dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Permasalahannya, kapan komunikasi itu dilakukan? Apakah komunikasi keduanya terbangun saat Kementerian Pertanian sedang diselidiki oleh KPK dalam konteks perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo?" ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, apabila analisisnya tepat, maka Ghufron telah melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik.

"Bila nanti terbukti, bahkan, dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption), maka perbuatan saudara Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh (trading in influence) tergolong sebagai tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron membantu memindahkan pegawai Kementan berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Atas dasar itu, Dewas KPK memiliki cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik. Dewas KPK menyebut ada komunikasi antara Nurul Ghufron dengan pejabat Kementan.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

Albertina menyatakan telah cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik. Dewas KPK pun telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).sinpo

Komentar: