MA: 16 Perkara Kasasi Oknum TNI LGBT Sudah Putus

Laporan: Lilis
Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:09 WIB
Ilustrasi TNI (Dok. Instagram tni_ad)
Ilustrasi TNI (Dok. Instagram tni_ad)

sinpo - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyebutkan ada sebanyak 20 berkas perkara kasasi kasus pelanggaran hukum prajurit karena perbuatan homoseksual.

"Perlu diluruskan oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk organisasi, melainkan dalam kelompk grup WA dengan nama komunitas tertentu," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Dari 20 berkas tersebut, ia mengungkapkan sebanyak 16 perkara sudah diputus pada tingkat kasasi. Beberapa berkas perkara ada yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

"Putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," katanya.

Ia menambahkan pimpinan TNI berkomitmen tinggi terhadap pelanggaran hukum prajurit. Karena itu, terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual atau persetubuhan sesama jenis harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas.

"Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," katanya.sinpo

Komentar: