Diperiksa Hingga Malam, Penyidik Cecar Jerinx 18 Pertanyaan

Oleh: Riri
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:48 WIB
Jerinx/Instagram @jrsxid
Jerinx/Instagram @jrsxid

SinPo.id -?Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat, (13/8) malam.

Dia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kronologii kejadian perseteruannya dengan Adam Deni.

"Kurang lebih 18 pertanyaan bagaimana kronologis terjadinya peristiwa itu," tutur Kuasa Hukum Jerinx, I Gede Manik Yogiartha.

Yogiartha mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta kepada pihak kepolisian untuk menjalankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," katanya.

Ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 menjelaskan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam hal ini, konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri ketimbang proses hukum.

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni untuk menyelesaikan masalah keduanya.

"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.sinpo

Komentar: