KPU Minta Perpanjang Masa Jabatan Komisioner di Daerah
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta DPR dan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan penyelenggara di daerah, hal tersebut disampaikan saat Rapat bersama Komisi II DPR RI.
“Kami berharap agar ini bisa diperpanjang apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan,” kata Ilham dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/9).
KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024. Ilham mengatakan diusulkannya jadwal dan tahapan itu, juga berdampak pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pertimbangan itu dikatakan Ilham karena banyak komisioner KPU provinsi atau kabupaten/kota yang akan habis masa jabatannya pada 2023 hingga 2025.
Dijelaskan oleh Ilham, tingkat Provinsi sendiri, pada tahun 2023 total sebanyak 24 satker dengan jumlah 136 orang harus dilakukan rekrutmen. Tahun 2024, sebanyak 9 satker dengan melibatkan sebanyak 49 orang. Dan tahun 2025, sebanyak 1 satker dengan melibatkan 5 orang yang akan dilakukan rekrutmen.
Sementara, di tingkat Kabupaten/Kota, pada tahun 2023 sebanyak 317 satker dengan total 1.585 orang yang perlu dilakukan rekrutmen dan tahun 2024 sebanyak 196 satker dengan total yang perlu dilakukan rekrutmen sebanyak 980 orang.
"KPU nanti akan disibukkan dengan rekrutmen sebanyak tadi, hari-hari kami juga harus bekerja untuk tahapan yang padat untuk pemilu dan pemilihan," tutur Ilham.
Oleh karena itu, Ilham berharap usulan KPU tentang perpanjangan masa jabatan bisa di pertimbangkan DPR dan pemerintah. Pasalnya, hal itu penting dalam rangka lancarnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu