Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang

Laporan: Satria
Senin, 20 September 2021 | 17:27 WIB
Lokasi kebakaran Blok C-2 Lapas Klas I Tangerang, Banten/Ist
Lokasi kebakaran Blok C-2 Lapas Klas I Tangerang, Banten/Ist

SinPo.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Blok C-2 Lapas Klas I Tangerang, Banten. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian.

"Tadi pagi gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ketiga tersangka merupakan pegawai Lapas Klas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.

Tubagus menyampaikan bahwa ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

"Pasal 359 diduga ada kealpaan. Siapa saja? Sementara ini yang semuanya adalah petugas dari lapas," ujar Tubagus.

Kepolisian sebelumnya menyatakan ada dugaan tindak pidana dibalik kebakaran di Lapas Klas I Tangerang. Sejumlah saksi diperiksa hingga kemudian kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Lapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono juga sempat diperiksa. Beberapa hari kemudian, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan kepolisian.sinpo

Komentar: