Panglima TNI Pensiun Bulan Depan, Jokowi Belum Juga Setor Nama

Laporan: Farez
Senin, 25 Oktober 2021 | 15:38 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto/Net
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto/Net

SinPo.id - Hingga hari ini, Presiden Joko Widodo belum juga menyotorkan nama calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Padahal masa pansiun akan jatuh pada November (bulan deapan) 2021.

DPR RI belum menerima surat presiden (Surpres) untuk mengusulkan satu nama calon Panglima TNI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima informasi pengajuan Surpres dari Presiden Jokowi soal calon Panglima TNI.

"Belum, nanti kalau surpres panglima sudah masuk saya kasih tahu," ujar Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/10).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga memastikan, tidak ada komunikasi khusus dari DPR RI dengan Istana soal kapan surat itu akan dikirimkan.

"Kita sedang reses, sehingga belum ada komunikasi apapun di Kementerian Sekretaris Negara dan DPR," katanya.

Surprs Presiden Jokowi menjadi penting dinantikan oleh DPR RI. Pasalnya, nama calon Panglima TNI akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.

Dua nama mengemuka akan diusulkan sebagai calon Panglima TNI. KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

Dalam Pasal 13 ayat (5) UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk mengangkat Panglima Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR RI.

Kemudian dalam Pasal 13 ayat (6)? disebutkan bahwa persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.?sinpo

Komentar: