Ketua NOC Beberkan Syarat Indonesia Terbebas Dari Sanksi WADA

Laporan: Farez
Selasa, 26 Oktober 2021 | 06:38 WIB
Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari saat bertemu Presiden WADA Witold Banka di Yunani, Minggu (24/10)/Ist
Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari saat bertemu Presiden WADA Witold Banka di Yunani, Minggu (24/10)/Ist

SinPo.id - Tim Akselerasi dan Investigas Kemenpora yang diketuai Raja Sapta Oktohari terus berupaya untuk membebaskan Indonesia dari sanksi badan antidoping dunia (WADA). Salah satunya dengan?menemui langsung Presiden WADA, Witold Banka, dan Sekjen Olivier Niggli.

Ketua Komite Olimpiade (National Olympic Committee/NOC) Indonesia ini menemui langsung keduanya di General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani, Minggu malam (24/10) waktu setempat.

Okto dalam pertemuan itu mempertanyakan upaya pembebasan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dari WADA.

NOC Indonesia bersama Pemerintah memiliki perhatian penuh agar LADI bisa segera terbebas dari sanksi WADA.

Menurut Okto, dari pembahasan tersebut diketahui WADA membuka diri untuk membantu Indonesia menyelesaikan pending matters guna mempercepat penangguhan sanksi.

"Selama ini ada kesulitan berkomunikasi dengan WADA karena masih melalui email. Sekarang kami telah memiliki direct line ke semua key person WADA dan dari pertemuan tersebut mereka sangat terbuka dan berkomitmen untuk membantu masalah ini,? kata Okto dalam keterangannya dikutip SinPo, Selasa (26/10).

Okto menambahkan, tidak lancarnya komunikasi tersebut cukup berdampak signifikan terhadap proses pembebasan Indonesia dari sanksi WADA.

"Sebagai contoh, alamat email yang dikirimkan kepada kami juga salah. Kami sendiri tidak tahu itu email siapa. Dengan bertemu langsung, saya bisa meluruskan informasi-informasi yang salah. WADA kini sudah tahu (permasalahannya) dan Mr Niggli sudah sangat terbuka karena beliau memberikan nomor pribadi ke saya untuk mempercepat komunikasi,? tutur Okto.

NOC Indonesia melalui Satgas Pembebasan Sanksi WADA akan terus mendorong LADI untuk segera menyelesaikan 24 pending matters sebagai syarat pembebasan sanksi WADA.

WADA sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada LADI setelah dinilai tidak mematuhi aturan dan program antidoping yang efektif pada 7 Oktober 2021.

Sanksi tersebut berdampak kepada hak-hak Indonesia di berbagai event olahraga internasional. Di antaranya tidak diizinkannya bendera negara berkibar di event regional, kontinental, hingga kejuaraan dunia atau event yang dimiliki organisasi major event, terkecuali di Olimpiade dan Paralimpiade.

Hingga tidak diperbolehkannya Indonesia menjadi tuan rumah event olahraga internasional selama satu tahun ke depan.

"Saya mengatakan kepada WADA, kami tidak punya waktu selama satu tahun karena NOC Indonesia berencana membawa banyak event olahraga internasional ke Tanah Air. Tapi, mereka mengatakan semua sanksi bisa segera ditangguhkan selama LADI mampu menyelesaikan pending matters. Hal ini yang sedang dikebut untuk dirampungkan secepat mungkin," papar Okto.

"Bola sudah ada di kita saat ini dan LADI harus bergerak cepat,? demikian Okto.
?sinpo

Komentar: