Firli Bahuri Pensiun, Novel: Semoga Tidak Lagi Sewenang-wenang
SinPo.id - Ketua KPK Firli Bahuri diharapkan tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar kode etik Pimpinan KPK dan bertindak sewenang-wenang ketika memasuki masa pensiunnya.
Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Senin (8/11).
"Hari Ini pak Firli Bahuri pensiun dari Polri. Semoga setelah pensiun tidak lagi berbuat yang melanggar kode etik, berbuat sewenang-wenang atau melanggar hukum," ujar Novel.
Novel juga berharap agar Firli dapat berbuat kebaikan yang membawa manfaat ketika memasuki masa pensiun ini.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri genap memasuki usia 58 tahun hari ini, (8/11). Maka demikian, sesuai aturan Firli telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri aktif.
Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan, usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun. Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
2 menit yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu