Pemerasan mantan mentan oleh firli

Kepentingan urus masalah di KPK Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL

Laporan: david
Rabu, 17 April 2024 | 17:10 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

SinPo.id -  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan uang itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan ajudan SYL, Panji Harjanto yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Jaksa dalam sidang di PN Tipikor, Rabu 17 April 2024.

Panji pun membenarkan berdasarkan percakapan dengan SYL. "Dari percakapan Bapak (SYL)," jawab Panji.

Dalam BAP tersebut, Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di ruang kerja. Jaksa KPK kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan antara SYL dan Muhammad Hatta itu rahasia.

“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata jaksa membacakan BAP Panji.

Namun setelah mendengar perkataan tersebut, Panji dalam BAP jaksa keluar dari ruangan.

“Karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,”  kata Jaksa membacakan BAP.

Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK ketika SYL mengumpulkan pejabat Eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.

“Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas SYL). Ada surat penyidikan,” ujar Panji menjawab pertanyaan jaksa.

Tercatat SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 sinpo

Komentar: