Kasus Pemerasan Mentan

Polda Metro Didesak Segera Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Laporan: Firdausi
Selasa, 23 April 2024 | 16:16 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

SinPo.id - Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya agar segera menahan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Desakan penahanan terhadap mantan Ketua KPK itu karena tidak ada alasan hukum lagi terhadap penyidik untuk tidak menahan Firli.

"Tidak ada alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli Bahuri," kata M Praswad dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024. 

Menurut M Praswad, dikhawatirkan Firli Bahuri akan menghilangkan sejumlah barang bukti, apabila penahana yang bersangkutan kerap diulur. 

"Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan barang bukti," ujarnya. 

Tak hanya itu, kata M Praswad, tidak ada lagi bantahan hukum dari penyidik terhadap penahanan Firi Bahuri. 

Ditambah lagi dengan kesaksian ajudan SYL, Panji Hartanto soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar. 

"Jadi tidak ada lagi bantahan hukum, baik secara yuridis maupun pengalaman praktek untuk tidak menahan Firli," tegasnya. 

"Sehingga keterangan Panji itu dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara," tuturnya. 

Sebelumnya, kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. 

Panji menyebut, dirinya mengetahui adanya pemintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya. 

“Pada saat itu,Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata hakim membacakan BAP Panji. sinpo

Komentar: