Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Korupsi Bank DKI Senilai Rp 39,1 Miliar

Laporan: Samsudin
Rabu, 17 November 2021 | 13:58 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga memberikan keterangan pers/net
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga memberikan keterangan pers/net

SinPo.id - Dua pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau maupun cabang pembantu Muara Angke yang masing-masing berinisial JP dan MT, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017.

Selain kedua orang tersebut, Kejari Jakpus juga menetapkan Direktur Utama PT Broadbiz Asia berinisial RI sebagai tersangka. Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan para tersangka yakni Rp 39,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, tersangka RI, S.E. selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Kemudian, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.

“Sedangkan tersangka JP, S.E. selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021," ungkap Bima dalam keterangannya pada wartawan Rabu (17/11).

Bima menjelaskan  para tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan  05 Desember 2021.

Menurut Bima, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI. Dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, katanya, ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.

Yaitu antara lain adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI.

“Sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut," jelasnya.

Bima menambahkan atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341 (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

"Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.sinpo

Komentar: