Berikut Jurus Pemerintah Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid Jelang Nataru

Laporan: Rahmat
Jumat, 19 November 2021 | 09:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/net
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/net

SinPo.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus mengantisipasi Potensi kenaikan kasus. Berbagai strategi kebijakan telah dibahas bersama mencegah lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat. Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.

"Maka tidak heran jika kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," kata Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang dikutip Jumat (19/11).

Menurut dia, penularan seperti ini mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial. Dimana pola demikian tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1.

"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya," tuturnya.

Jika merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul “Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19”,  bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40% dari intensitas normal. Agar angka Rt berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40%.

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," jelasnya.

Untuk itu pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Di antaranya:

1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus

3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik. Penetapan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun," ujar dia.sinpo

Komentar: