KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi Penyelenggara Negara Senilai Rp 7,28 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 09 Desember 2021 | 18:08 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/ist
Ketua KPK, Firli Bahuri/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.838 laporan gratifikasi sepanjang 2021 dengan nilai mencapai Rp 7,48 milyar. KPK menyebut laporan tersebut berasal dari penyelenggara negara.

"Tahun 2021, KPK terima sebanyak 1.838 laporan dengan nilai Rp 7,48 milyar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (9/12).

Firli menjelaskan, dari Rp 7,48 milyar nilai gratifikasi, Rp 1,8 miliar telah ditetapkan KPK sebagai milik negara dan sisanya dikembalikan ke pemberi. Ia mengaku bangga dengan pejabat yang sudah jujur melaporkan gratifikasi ke KPK.

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," ucap Firli.

Selain itu, KPK terus berupaya dan tak putus asa untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi. KPK akan terus menyuarakan penolakan penerimaan gratifikasi kepada pejabat penyelenggara negara.

Firli meyakini langkah itu berhasil menimbulkan kesadaran kepada pejabat untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK juga meminta kepada kepala daerah untuk membantu KPK dengan mengingatkan jajarannya dan juga menyebarkan surat edaran terkait penerimaan gratifikasi.

"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD SMP SMA sampai dengan perguruan tinggi," tutup Firli.sinpo

Komentar: