Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 4 Saksi Termasuk ASN Dispora

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Desember 2021 | 12:32 WIB
Stadion Mandala Krida Yogyakarta/net
Stadion Mandala Krida Yogyakarta/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait Pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdipora) Eddy Wahyudi.

"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Juru bicara Bidang Penindak KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (13/12).

Selain Eddy, dalam perkara ini tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan kepada tiga saksi lain. Di antaranya Ahmad Edi Zuhaidi selaku Direktur PT Eka Madra Sentosa.

Kemudian Mochamad Amin Agustyono selaku pihak swasta dan Heri Sukamto selaku Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang D.I. Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah /PT Permata Nirwana Nusantara KSO.

"Penyidikan bertempat di kantor Badan Pemerikaa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogyakarta," ucap Ali Fikri.

Diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi pembangunan stadion Mandala Krida DIY tahun anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kendati demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan informasi spesifik perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK sekarang.

Dalam penyidikan kasus, sejauh ini KPK telah melakukan pemanggilan saksi - saksi dan juga penggeledahan di beberapa lokasi seperti Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.sinpo

Komentar: