Tarif Cukai Naik 12 Persen, Rokok Ilegal Diprediksi Bakal Meningkat

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 24 Desember 2021 | 01:27 WIB
Tarif cukai rokok naik tahun depan/Net
Tarif cukai rokok naik tahun depan/Net

SinPo.id - Keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022 dikeluhkan kalangan industri tembakau yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Mereka mengatakan industri hasil tembakau dianggap seolah kondisinya sama saja dengan sebelum pandemi. 

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengakui orang merokok memang tetap ada di saat pandemi. Hanya saja, ia menegaskan kenaikan cukai rokok di tahun depan tentu memberatkan pihaknya. 

“IHT (industri hasil tembakau) itu mata rantai, ketika ada masalah di hulu maka ada di hilir, sehingga itu yang kita selalu suarakan kepada pengambil kebijakan. Celakanya kemarin itu, baru kemarin RAPBN kan dipatok target cukai di 2022 Rp203 triliun,” kata Budidoyo di Jakarta, Kamis (23/12). 

Budidoyo menganggap kenaikan cukai rokok bakal berimbas ke meningkatnya rokok ilegal. Apalagi, kata Budidoyo, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang bisa dijangkau. 

“Misalnya ada wacana kenaikan, itu pabrik ilegal sudah mulai banyak dengan harga terjangkau karena memang rokok itu elastis. Jadi kalau enggak bisa premium, ya yang menengah atau yang miriplah,” tutur Budidoyo. 

Budidoyo mengatakan target kenaikan cukai tadi bisa dijadikan alasan pemerintah mengerek cukai rokok. Ia menjelaskan pihaknya sudah berusaha berteriak menolak kenaikan itu, tetapi tidak digubris.

“Tapi mau apa lagi, mau demo juga enggak mempan. Paling mbengok (teriak), itu juga kalau didengar,” ujar Budidoyo. 

Budidoyo menegaskan bahayanya kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. “Kan enggak gampang misalnya pabrikan mau menaikkan sesuai dengan itu karena mengingat daya beli masyarakat dan sebagainya,” tambahnya.sinpo

Komentar: