Oh My God! Ustadz Pimpinan Ponpes Di Kuningan Diduga Cabuli 8 Santri Pria

Laporan: Samsudin
Sabtu, 01 Januari 2022 | 16:23 WIB
Pimpinan Ponpes  Bina Qurani Kuningan terduga pelaku pencabulan 8 santri lelaki di bawah umur/net
Pimpinan Ponpes Bina Qurani Kuningan terduga pelaku pencabulan 8 santri lelaki di bawah umur/net

SinPo.id - Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Bina Qurani, Desa Ciasantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, ustadz berinisial AH (38), ditangkap polisi, karena diduga mencabuli delapan santri lelaki di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan tindakan bejat tersangka sudah dilakukan sejak Oktober 2021.

Pencabulan terhadap 8 santri oleh AH tersebut terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan ke Polres Kabupaten Kuningan. Saat itu, orangtua salah satu korban curiga dengan sikap anaknya yang agak aneh dan terlihat murung.

"Petugas PPA langsung menangkap tersangka AH di lokasi pesantren," kata Hafid, Jumat (31/12/2021).

"Tersangka AH 38 tahun sebagai pimpinan pondok pesantren Bina Qur'ani di Kabupaten Kuningan. Korban adalah santri di ponpes itu," tambahnya.

Dikatakan, ustadz AH kerap melakukan aksinya di dalam kamar di area pondok pesantren. AH terlebih dahulu membujuk para korbannya dengan imingan hadiah baju koko dan parfum.

“Setelah dirayu, tersangka mencium kening, pipi dan memainkan alat kelamin korban," tuturnya.

Menurut Hafid, ada kemungkinan AH memiliki kelainan. Hal itu karena semua korban merupakan santri lelaki.

"Tersangka memang kemungkinan ada kelainan, istrinya juga masih bertanya-tanya alasannya. Kayaknya ada kelainan, karena korban semuanya laki-laki," kata Hafid.

Dari pengakuannya tersangka yang telah mempunyai seorang istri dan anak ini mengaku khilaf telah mencabuli santrinya sendiri.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak  Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AH mengaku perbuatannya merupakan kesalahan yang tidak disengaja.

"Melakukan ini (pencabulan) karena khilaf," ujarnya saat diinterogasi oleh petugas.sinpo

Komentar: