Gegayaan Kawal Mobil Dan Lawan Arah! Anggota Dishub Kota Bekasi: Siap Salah Pak

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:50 WIB
Mobil Patwal Anggota Dishub Kota Bekasi yang ditilang Polres Bogor/net
Mobil Patwal Anggota Dishub Kota Bekasi yang ditilang Polres Bogor/net

SinPo.id - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog. Mobil sedan pelat merah yang dikendarainya itu mengawal anggota keluarga diduga dari pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, anggota Dishub kota Bekasi tersebut terpaksa ditindak tegas karena pengawalan illegal yang dilakukan.

Menurut Ardian, mobil dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ipda Ardian di lokasi, Jumat (31/12).

Diketahui, Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) yang nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Ardian menjelaskan, menurut pengakuan sang sopir, ia diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine. Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.

Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

"Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning," tegas Ardian.

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," tambahnya.

Berbeda dengan keterangan Polisi, Anggota Dishub Kota Bekasi tersebut mengaku bahwa mobil yang dikawalnya bukanlah seorang pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.

Ia juga membantah, jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi.

"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," ucap Dede bersama rekannya.

Dedek mengakui kesalahannya ketika dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Bogor pada saat melawan arus lalu lintas di jalur Puncak.

"Siap salah, siap salah, Pak," tutupnya.sinpo

Komentar: