Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Adili Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Januari 2022 | 16:39 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri/net
Juru bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bos PT Adimulia Agrolestari tersebut merupakan tersangka perkara dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten Kuantan Singingi,

"Hari ini Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suharso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1).

Ali menjelaskan, Selanjutnya penanahan terdakwa Sudarso sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, lanjut Ali, tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari persidangan.

"Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Ali menambahkan, terdakwa Sudarso akan didakwa dengan dakwaan, kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Andi Putra selaku mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Andi Putra diduga telah menerima suap Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.

Diduga Uang tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.sinpo

Komentar: