Geber Kasus Ferdinand 'Allahmu Lemah', Polri Periksa Saksi Ahli Pemuka 5 Agama

Laporan: Samsudin
Sabtu, 08 Januari 2022 | 12:26 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan/SinPo
Brigjen Ahmad Ramadhan/SinPo

SinPo.id - Polri terus menggeber kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean yang sebelumnya dilaporkan DPD KNPI. Sejauh ini, Polri telah memeriksa 15 orang saksi. Di antaranya saksi ahli pemuka agama Islam, Kriten, Hindu, Buddha, dan Katolik.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, kemarin. Selain itu, Polri juga turut memeriksa saksi pelapor hingga saksi umum.

Ramadhan menegaskan penyidik Polri bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Sudah 15 orang saksi diperiksa. 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya,” tegasnya.

Diketahui, Penyidik telah menaikkan status perkara cuitan ‘Allahmu Lemah” dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1). Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor.

"Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean sendiri menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang membelitnya.sinpo

Komentar: