KPK Periksa Tiga Lurah Dalami Dugaan Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:14 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi/net
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada tiga lurah Bekasi Utara untuk di periksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta lelang jabatan untuk tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini, tiga lurah diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (26/1).

Ali menyebutkan, ketiga Lurah tersebut, yaitu Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, kemudian Dian Anggraini selaku Lurah Harapan Baru dan Makpudin selaku Lurah Marga Mulya.

Selain itu, lanjut Ali, lembaga antirasuah juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Agus Harpa dan Muthmainah selaku Bendahara Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi Perkara, pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Ganti rugi dimaksud diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, kemudian pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, lalu pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai komitmen, selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS.

Dengan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.sinpo

Komentar: