LPSK Nilai Bupati Langkat Pantas Dihukum Pasal Pemberatan-Berlapis

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 01 Februari 2022 | 13:38 WIB
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution/net
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution/net

SinPo.id - Ramai pemberitaan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi perhatian tersendiri oleh publik disamping perkara pokok yang sedang dihadapinya yaitu kasus korupsi.

Dugaan adanya praktik perbudakan modern itu terungkap sesaat setelah Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution berharap publik harus tetap mendorong agar KPK menuntut kasus korupsinya dengan tutntutan maksimal. Ia meminta publik tetap harus fokus dan jangan terlena.

"Meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangkeng sangat massif, tapi publik jangan terlena. Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi. Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," kata Manager dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Manager setuju Bupati nonaktif itu dituntut oleh aparat penegak hukum dengan pasal pemberatan dan berlapis.

"Setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," ucapnya.

Apalagi, lanjut Manager, pasca OTT korupsi tersebut ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO, perampasan kemerdekaan, penganiayaan dan lain-lain.

"Bahkan LPSK melaporkan tujuh temuan yang dinilai ganjil," ungkapnya.

Manager menjelaskan, tujuh temuan tersebut diantaranya yaitu adanya dua kerangkeng manusia, kemudian penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

"Keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng," tuturnya.

Selanjutnya, penghuni kerangkeng bukan hanya pecandu Narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian, kemudian temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, penghuni tidak diizinkan ibadah di luar kerangkeng, penghuni dipekerjakan tanpa dibayar.

"Dan adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekira tahun 2019)," tambahnya.

Terakhir, Manager mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan.

"Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan jika ada permohonan," tutupnya.sinpo

Komentar: