Tok! Komisi II DPR RI Tetapkan Anggota KPU Dan Bawaslu 2022-2027, Ini Daftar Namanya

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 17 Februari 2022 | 02:42 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/dok DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/dok DPR RI

SinPo.id - Komisi II DPR RI resmi menetapkan nama-nama tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027. 

Penetapan nama-nama tersebut dilakukan menggunakan metode voting dalam rapat tertutup Komisi II DPR RI yang berlangsung selama satu setengah jam.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan penetapan nama anggota KPU dan Bawaslu ini telah melalui perdebatan panjang dan berbagai pertimbangan yang objektif.

"Itu berdasarkan semua masukan dan apa yang kita dengar dalam fit and proper test dari 14 nama dan 10. Pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas itu menjadi pertimbangan utama," ujar Ahmad Doli saat memimpin rapat di Komisi II DPR, Kamis (17/2).

Selain itu, Dia juga mengungkapkan tidak dapat menafikan adanya pertimbangan kepentingan politik dalam penetapan nama-nama anggota KPU dan Bawaslu tersebut.

"Selain kita tidak mungkin menafikan pertimbangan kepentingan politik masing-masing dari kita semua tentu yang pertama ialah kepentingan politik bangsa dan negara yang kedua adalah kepentingan yang mengakomodir semua," ungkapnya. 

"Berdasarkan pertimbangan itu semua, pada akhirnya setelah kita melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, kita putuskan, tetapkan urutan," tambahnya. 

Selanjutnya, nama-nama terpilih akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk ditetapkan. Kemudian, daftar nama anggota KPU dan Bawaslu terpilih dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

Berikut nama anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang terpilih:

KPU
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy'ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz

Bawaslu
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malondasinpo

Komentar: