Cecar Politisi Demokrat! KPK Telisik Uang Panas Hasil Suap Tersangka Korupsi Abdul Gafur Mas?ud

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 31 Maret 2022 | 12:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengetahuan Politisi Partai Demokrat, Jemmy Setiawan terkait adanya dugaan bagi-bagi uang haram dari hasil suap yang dilakukan tersngka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kepada beberapa pihak.

Pada Rabu (30/3) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, tim penyidik antirasuah memeriksa Jemmy Setiawan sebagai saksi terkait perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu terkait adanya pertemuan dengan Abdul Ghafur soal kegiatan Musyawarah Daerah (Musyda) pengurus Paratai Demokrat Kalimantan Timur.

"Dan dikonfirmasi mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) terkait kegiatan musyawarah daerah atau musda pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," ujar Ali.

Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi sekaligus swasta yaitu Ahmad Zuhdi.

sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.sinpo

Komentar: