Aplikasi PeduliLindungi Langgar Hak Asasi? Ini Kata Komnas HAM

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 17 April 2022 | 12:57 WIB
Beka Ulung Hapsara/net
Beka Ulung Hapsara/net

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal laporan yang menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melakukan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis yang diterima SinPo.id pada Minggu (17/4) mengatakan bahwa aplikasi itu baik untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.

"Saya kira aplikasi peduli lindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara sehingga membutuhkan tools utk tracing dan treatment," kata Beka.

Beka juga membantah aplikasi itu dikeluhkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti laporan Amerika Serikat (AS). Komnas HAM tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi itu.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran ham dari aplikasi PeduliLindungi," ujar Beka.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 untuk 200 negara, termasuk Indonesia.

Dalam laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" itu, AS menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.
 
Laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, PeduliLindungi memiliki potensi untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di aplikasi tersebut.
 
Selain itu, PeduliLindungi juga terindikasi telah mengambil informasi pribadi warga tanpa izin. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).sinpo

Komentar: