KPU Bantah Surat Suara Penyandang Disabilitas Tak Ada Huruf Braile

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Februari 2024 | 13:06 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Idham Holik membantah catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai surat suara penyandang disabilitas yang tidak mempunyai huruf braille.

"KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD," ujar Idham di Jakarta pada Jumat, 23 Februari 2024.

Menurutnya, dalam proses pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara.

Hal itu dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, ataupun orang tepercaya dari si pemilih disabilitas.

Kemudian, Idham menegaskan surat suara berhuruf braille sudah dipersiapkan sesuai data yang terdapat di daftar pemilih tetap (DPT).

"KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan minimnya akses kelompok disabilitas di TPS.

"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ungkap Pramono.sinpo

Komentar: