Ini Tindak Lanjut Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak oleh Komnas HAM

Laporan: Sinpo
Jumat, 12 Januari 2024 | 17:42 WIB
Ilustrasi gagal ginjal (SinPo.id/ Freepik)
Ilustrasi gagal ginjal (SinPo.id/ Freepik)

SinPo.id -  Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dengan kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGPA) yang terjadi di Indonesia pada 2022-2023. Laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan kepada Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya.

“Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Presiden untuk melakukan upaya penanganan dan pemulihan para korban dan keluarga korban yang sejak awal telah disampaikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, KomnasHAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam pernyataan resmi Jum’at 12 Januari 2024.
 

Menurut Uli, rekomendasi ditanggapi pemerintah dengan mengalokasikan anggaran untuk memberikan kompensasi dalam rangka proses penanganan korban yang masih hidup maupun kepada keluarga korban dan telah mulai disalurkan kepada para penerima sejak 10 Januari 2024.

Komnas HAM menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarga korban. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah guna memastikan penanganan dan pemulihan terhadap para korban/keluarga korban terpenuhi secara baik dan layak atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dalam kasus tersebut.

“Komnas HAM juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum yang telah melakukan proses penegakan hukum secara profesional, objektif dan transparan terhadap para pelaku yang sebagian besar telah mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Uli menambahkan.

Menurut dia, upaya hukum juga terus dikembangkan terkait terduga pelaku lainnya yang ikut serta bertanggung jawab atas merebaknya kasus keracunan senyawa kimia EG dan DEG di dalam produk obat sirop penyebab kematian bagi setidaknya 204 anak di Indonesia dan para korban hidup lainnya yang berpotensi mengalami kecacatan secara fisik dan mental.

Komnas HAM berharap agar seluruh poin rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah, penegak hukum dan pelaku usaha di bidang industri farmasi dapat seterusnya ditindaklanjuti, terutama poin rekomendasi berkaitan dengan penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap jaminan pemenuhan hak konsumen dan hak atas kesehatan warga negara.

“Sekaligus memastikan agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal proses pelaksanaan rekomendasi serta proses hukum lainnya yang masih berlangsung terkait kasus tersebut,” ujar Uli menjelaskan.

 sinpo

Komentar: