Hari Ini Ganjil-Genap 13 Ruas Jalan Di Jakarta Kembali Berlaku, Ini Daftarnya

Laporan: Wawan
Senin, 09 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Ganjil-Genap/Net
Ilustrasi pemeriksaan Ganjil-Genap/Net

SinPo.id - Dirlantas Polda Metro Jaya kembali hari ini, Senin (9/5) memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan ibu kota DKI Jakarta.

Pemberlakuan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta setelah libur panjang Hari Idul Fitri 2022.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.

Sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo, Senin, (9/5).

Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku.

"Masih tetap 13 ruas jalan,” jelasnya.

Ini 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap:

Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.sinpo

Komentar: