Usut Pencucian Uang Polisi Miliarder Briptu Hasbudi, Bareskrim Polri Siap Turun Tangan

Laporan: Samsudin
Jumat, 13 Mei 2022 | 10:10 WIB
Briptu Hasbudi ditangkap saat berada di Bandara/net
Briptu Hasbudi ditangkap saat berada di Bandara/net

SinPo.id - Kasus oknum polisi miliarder Briptu Hasbudi mendapatkan perhatian khusus dari Ditremkrisus Polda Kalimantan Utara. Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis, 5 Mei 2022.

Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri bersama tersangka lainnya, Muliadi alias Adi. Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dalam kasus ini, polisi menyita tiga alat berat, 17 kontainer baju bekas, sebuah rumah dan dua mobil mewah. Selain itu, Polda juga menyita tiga unit kapal cepat milik Briptu Hasbudi.

Tiga unit kapal cepat itu diduga kerap digunakan untuk melakukan pengiriman barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia, seperti; balpress, daging ilegal dan shabu-shabu.

"Kita kerjasama dengan bea cukai untuk ungkap dugaan narkoba di kapal ini," kata kata Dirreskrimum Polda Kalimantan Utara, AKBP Hendy F Kurniawan, baru-baru ini.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri siap membantu pengusutan uang haram dugaan pencucian uang Briptu Hasbudi.

"Tindak Pidana pencucian uang (TPPU)-nya nanti kita bantu untuk fasilitasi di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Laporan Hasil Analisisnya (LHA)-nya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat, (13/5).

Agus mengatakan permintaan LHA ke PPATK sejatinya bisa langsung diajukan kapolda setempat. Dia yakin Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau minta back up ya pasti kita bantu," ujar jenderal bintang tiga itu.sinpo

Komentar: