Polda Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal Minyak Goreng Ke Timor Leste, Kemendag: Akan Ditindak Tegas!

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 13 Mei 2022 | 17:20 WIB
Polisi mengamankan minyak goreng hendak diekspor ke Timor Leste/net
Polisi mengamankan minyak goreng hendak diekspor ke Timor Leste/net

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait ekspor ilegal minyak goreng ke Timor Leste.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan eksportir mengelabui petugas dengan tak mencantumkan minyak goreng pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas tindakan tersebut.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/5).

Ia pun menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hadjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter komoditas itu berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.sinpo

Komentar: