KPK Terus Dalami Dugaan Suap Izin Ritel Wali Kota Ambon

Laporan: Azhar Ferdian
Minggu, 15 Mei 2022 | 23:19 WIB
Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/Net
Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy/Net

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan hadiah yang diterima oleh Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy, terkait persetujuan pembangunan ritel tahun 2020.

KPK mendalami dugaan itu dengan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Ambon periode 2018-2021, Enrico Rudolf Matitaputty, di Mako Brimob Polda Maluku pada Sabtu (14/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka Richard Louhenapessy untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/5).

Ali mengatakan pendalaman mengenai dugaan penerimaan suap tersebut juga dikonfirmasi kepada sejumlah saksi lainnya, seperti Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon periode 2017-2020, Hendra Victor Pesiwarissa; Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ periode 2018-2020,Ivonny Alexandra W Latuputty; dan Anggota Pokja III UKPBJ 2018 atau Anggota Pokja II UKPBJ 2020,Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Lebih lanjut, kata Ali, tim penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi yang mangkir terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk wali kota nonaktif tersebut.

Pemeriksaan ulang tersebut diagendakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy; License Manager PT Midi Utama Indonesia,Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang, Nandang Wibowo; dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 sampai sekarang, Julian Kurniawan.

Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel pada 2020.

Uang suap pemberian izin itu diserahkan oleh karyawan gerai di Kota Ambon bernama Amri melalui rekening bank milik Andrew, yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Atas perbuatannya itu, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
 sinpo

Komentar: