Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Segera Diadili

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:40 WIB
Eks Bupati Tabanan segera disidang kasus suap DID/SinPo.id
Eks Bupati Tabanan segera disidang kasus suap DID/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua  tersangka beserta barang bukti ke penuntutan agar dapat segera disidangkan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Keduanya tersangka merupakan pihak pemberi suap, yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali.

"Tim jaksa, Jumat (20/5) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka," kata Pelelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis dj Jakarta, Sabtu (21/5).

Ali mengatakan, saat ini tim jaksa masih melanjutkan penahanan dua tersangka tersebut untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 8 Juni 2022 mendatang.

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar, Bali.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," ujarnya

dalam perkara ini Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan tersangka Rifa Surya ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo (YP) selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu,

Yaya Purnomo telah menjadi terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.sinpo

Komentar: