Atur Hak Cuti Ibu Melahirkan, Pembahasan RUU KIA Buka Partispasi Publik

Laporan: Sinpo
Senin, 20 Juni 2022 | 18:46 WIB
Ilustrasi ibu dan anak (SinPo/Pixabay.com)
Ilustrasi ibu dan anak (SinPo/Pixabay.com)

SinPo.id -  Rencana cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu masuk dalam draf dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).  Badan legislasi DPR RI  menekankan partisipasi publik dalam proses pembahasan rancangan aturan itu.

“Dalam hal kerangka pembahasan RUU kesejahteraan ibu dan anak bisa jadi kita akan banyak topik, tidak hanya menyangkut cuti,” kata anggota Badan Legislasi DPR RI Diah Pitaloka, Senin (20/6) siang.

Tak hanya Cuti, Diah juga mengatakan ada jaminan sosial ada pelayanan ada ruang laktasi yang bisa terukur secara mikro. “Ini sebagai bentuk komitmen negara terhadap tumbuh kembang anak atau hak perempuan,” kata Diah menambahkan.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI itu akan membuka ruang yang seluasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasi yang akan memperkaya penyusunan RUU KIA.

Menurut Diah, RUU KIA akan menjadi RUU inisiatif DPR yang diharapkan bisa masuk paripurna, sehingga narasi kesejahteraan ibu dan anak bisa menjadi perspektif pembangunan.

Tercatat RUU KIA telah selesai pada tahap pembahasan awal dan harmonisasi di Baleg DPR. RUU tersebut akan diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, agar segera dibahas bersama pemerintah.

 

 sinpo

Komentar: