RUU DKJ

Soal RUU DKJ Disahkan Awal April, Baleg DPR: Jangan Tergesa-gesa

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 14 Maret 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

SinPo.id - RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan bakal disahkan dalam rapat paripurna 4 April 2024 mendatang. Namun, sejumlah pihak meminta agar tidak dibahas terburu-buru.

Anggota Badan Legislasi (Baleg), DPR RI Fraksi PKS, Hermanto, meminta RUU DKJ dibahas dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik agar dapat meminimalisir RUU DKJ digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah menjadi undang-undang.

"Kita harus mengikuti mekanisme-mekanisme untuk rancangan ini lebih bagus, tertibnya juga bagus, kehadiran anggota pun juga bagus, kemudian pendapat publik pun juga harus kita terima, harus kita serap," kata Hermanto dikutip dari kereranganya, Kamis 14 Maret 2024.
 
"Sehingga tidak ada lagi nanti setelah RUU baru ini diketok, lalu ada para pihak yang ingin melakukan judicial review," sambungnya.

Lebih lanjut Hermanto meminta RUU DKJ tidak dikerjakan dengan tergesa-gesa. Perlu pembahasan yang teliti dan cermat supaya menampung masukan masyarakat terkait Jakarta.
 
"Kami minta supaya tidak tergesa-gesa hanya sekedar untuk cepat selesai. Tapi emang harus teliti, jeli, cermat sehingga memang produk undang-undang yang kita hasilkan ini tidak ada lagi problem di masyarakat. kita juga mengantisipasi supaya respons dari masyarakat yang anti, andaikan terjadi penolakan terhadap RUU ini," katanya.
 
Sedangkan anggota Baleg Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, menekankan pembahasan RUU DKJ mencermati masukan masyarakat. Pandangan warga Jakarta perlu didengarkan melalui mekanisme RDPU.

"Karena RDPU yang mungkin saja dimasukan lewat dim-dim dari masyarakat, khususnya yang tinggal kota ini perlu kita dengarkan juga. Dan waktu pun jangan terlalu dibatasi," katanya.

Sturman meminta masa sidang kurang lebih satu bulan ini diefektifkan untuk membahas RUU DKJ. Supaya tidak terkesan di masyarakat dilakukan secara tergesa-gesa.

"Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, memang membutuhkan semangat yang sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa. Karena orang semua memandang kepada baleg ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, menegaskan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditargetkan dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024.

"Pada 4 April kita berusaha bahwa masa sidang yang akan datang RUU DKJ sudah bisa disahkan di paripurna," kata Supratman di DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.sinpo

Komentar: