RUU Sisdiknas, Pergunu : Dihapusnya Frasa Madrasah Hal Sensitive

Laporan: Sinpo
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:32 WIB
Ilustrasi belajar (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi belajar (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Pusat Persatuan Guru Nahdhatul Ulama atau Pergunu menyatakan dihapusnya frasa ‘madrasah’ dari rancangan undang-undang sistim pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) merupakan hal yang sensitif. Pergunu berharap madrasah tetap diakui sebagai lembaga pendidikan dalam Sisdiknas.

"Madrasah pada saat ini meskipun telah diakui dalam sistem pendidikan nasional, namun masih terdapat perbedaan perlakuan, misalnya akses terhadap pendanaan dari pemerintah,” kata Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu)  Asep Saefuddin Chalim, saat menemui Komisi VIII DPR RI Rabu (22/6)

Asep mengatakan lembaga Madrasah masih sulit memperoleh alokasi pendanaan seperti Bosda dari pemerintah daerah. “Sehingga madrasah tak dapat menggratiskan proses pembelajaran seperti pada sekolah umum. Ini perlu menjadi perhatian,” kata Asep menambahkan.

Menurut Asep, draf RUU Sisdiknas yang beredar tidak mencantumnkan adanya nomenklatur Madrasah. Hal itu dinilai akan mengaburkan peran pendidikan madrasah yang selama juga menjadi salah satu tempat belajar bagi siswa secara nasional.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan minta RUU Sisdiknas tetap mencantumkan adanya kata atau frasa ‘Madrasah’ pada naskah utama atau batang tubuh RUU Sisdiknas. “Dan bukan pada bagian penjelasan RUU,” kata Yandri.

Yandri mengatakan pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya di Komisi X DPR RI, tetapi juga melibatkan Komisi VIII DPR RI dalam bentuk Panitia Khusus (Pansus).  Selain itu, guna menciptakan pendidikan di Indonesia yang berkarakter melalui pendidikan berbasis keagaman (madrasah), Yandri meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan pengembangan madrasah.

Termasuk menuntaskan permasalahan tunjangan profesi guru dan inpassing serta alokasi kuota PPPK bagi tenaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.

“Perlu adanya komisi perlindungan guru sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap para guru di Indonesia,” kata Yandri menjelaskan.

 sinpo

Komentar: