Soal RKUHP, DPR Pastikan Aspirasi Masyarakat Ditampung

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:03 WIB
Bambang Wuryanto/net
Bambang Wuryanto/net

SinPo.id -  DPR menargetkan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Masa Sidang V Tahun Persidangan 2021-2022.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/6).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan pemerintah sudah setuju agar RKUHP segera disahkan.
 
"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai," ujar Bambang Pacul.

Bambang Pacul menerangkan, RKHUP merupakan produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh Komisi III DPR. Bahkan, dia menyebut RKUHP adalah masterpiece Komisi III.

"RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa," terangnya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut saat ini terdapat 14 isu di RKUHP yang dibahas. Namun, pembahasan tersebut sudah selesai dan tinggal disetujui.

"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan DPR RI telah bersurat ke Presiden Jokowi untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna.

Akan tetapi, kata Bambang Pacul, sejauh ini pemerintah belum memberikan surat jawaban karena perbedaan diksi yang perlu disepakati. Dia juga memastikan RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat.

"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya. Selain itu, KUHP dipastikan terbuka untuk publik. Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai," tandasnya.sinpo

Komentar: