Diperiksa Delapan Jam Terkait TPPU, Wakil Bupati Blitar Tidak Tahu Aset Milik Nurhadi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 04 Juli 2022 | 19:18 WIB
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Foto: SinPo.id
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Foto: SinPo.id

SinPo.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengaku tidak mengetahui aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga digelapkan dalam perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tim penyidik lembaga antirasuah hanya mendalami pengetahuannya terkait beberapa perusahaan.

"Enggak ada, nggak tau sama sekali, terkait perusahaan-perusahaan saja, yang lain tidak ada," ujarnya saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Senin (4/7).

Pantauan SinPo.id di lapangan, Adik Ipar Nurhadi itu pergi meninggalkan KPK sekitar pukul 17: 57 WIB. Ia diperiksa tim penyidik KPK kurang lebih selama delapan jam sejak kedatangannya pada pukul 10.11 Wib. 

Selain itu Wakil Bupati Belitar periode 2021-2024 itu juga banyak menjawab "tidak ada" saat awak media mencecarnya terkait pemeriksaannya dalam perkara pencucian uang tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Hardja Karsana Kosasih selaku Advokat, Tonny Wahyudi selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati, dan dua orang pihak swasta yaitu Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.sinpo

Komentar: