BNPT: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme

Laporan: Glen
Rabu, 06 Juli 2022 | 11:57 WIB
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid (website BNPT)
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid (website BNPT)

SinPo.id - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Ahmad Nurwakhid, mengatakan lembaga ACT tak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). 

"Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme," ujarnya, dalam keterangannya, pada Rabu (6/7).

Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata dia, masih harus melakukan pengumpulan bukti untuk dapat memproses lembaga itu atas dugaan tindak pidana terorisme.  

Meskipun begitu berdasarkan data yang disampaikan oleh PPATK  
kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT, menurut dia, terdapat transaksi mencurigakan.

"Sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata dia. 

Dia menjelaskan, BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja dengan didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Sehingga, kata dia, apabila ada bukti aktivitas keuangan yang terendus itu berkaitan langsung dengan terorisme maka aparat penegak hukum dapat menindak.

Jika tidak ditemukan berkaitan dengan terorisme, maka dia melanjutkan, aparat penegak hukum dapat berkoordinasi terkait tindak pidana lainnya.

Untuk ke depan, pihaknya meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan sumbangan kemanusiaan. 

Dia menyarankan masyarakat memilih kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah, sehingga penyaluran bantuan dapat sesuai dengan apa yang diniatkan.sinpo

Komentar: