Komisi VI DPR Minta Kementerian BUMN Bubarkan  Istaka Karya Usai Pengadilan Niaga Nyatakan Pailit

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 21 Juli 2022 | 00:24 WIB
Suasana di Kantor Istaka Karya. Foto: Istimewa
Suasana di Kantor Istaka Karya. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN untuk  segera membubarkan PT Istaka Karya (Persero) setelah pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit terhadap perusahaan plat merah yang bergerak di bidang kontruksi dan telah beroperasi selama 43 tahun itu.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, mengatakan, manajemen Istaka Karya akan mengurus harta (boedel) pailit dan akan berkoordinasi dengan kurator untuk proses selanjutnya setelah dinyatakan pailit.

“Selain akan membebani keuangan negara, karena banyaknya utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

PT Istaka Karya merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Rudi menambahkan, jajaran direksi dan staf Istaka Karya juga berpotensi menjadi beban keuangan negara.

Pasalnya, gaji tetap harus dibayar walau perusahaan tersebut tidak aktif, alias menjadi BUMN hantu, seperti yang pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Semakin cepat (Istaka Karya) dibubarkan, maka makin sehat keuangan Kementerian BUMN dan mengurangi beban keuangan negara," katanya.

Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar.

“Pesan saya, keuangan tiap perusahaan BUMN harus diaudit investigasi oleh BPKP atau BPK, atas permintaan DPR RI. Sehingga akan terbuka semua kinerja keuangannya dan permasalahannya,” pungkas Rudi.

 sinpo

Komentar: