Suap Walikota Yogyakarta, KPK Periksa Direktur CS PT. Summarecon Agung Tbk

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 Juli 2022 | 12:38 WIB
Plt jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Plt jubir KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Corporate Service PT. Sumarecon Agung Tbk, Nanik Widjaja Soentoro terkait suap pengurusan perizinan, di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Nanik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Hari ini, pemanggilan saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dkk," ujar Ali melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih jauh pendalaman materi apa yang akan digali tim penyidik pada pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," katanya.

Dalam perkara ini, pada 22 Juli 2022, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK). PT JOP diketahui  merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka diantaranya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Hs); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk.

Pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Selain itu, KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: