Temuan Bangkai Orangutan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Gelar Evaluasi

Laporan: Sinpo
Kamis, 28 Juli 2022 | 14:32 WIB
Temuan bangkai orangutan Besar Taman Nasional Gunung Leuser, (SinPo/Dok Ist)
Temuan bangkai orangutan Besar Taman Nasional Gunung Leuser, (SinPo/Dok Ist)

SinPo.id -  Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser segera menggelar evaluasi terkait temuan bangkai Orangutan pada Sabtu, 23 Juli 2022, sekitar pukul 12.45 lalu. Bangkai hewan dilindungi itu ditemukan oleh tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane.

“BBTN Gunung Leuser juga akan segera menggelar evaluasi terhadap KTHK yang terlibat program kemitraan konservasi lingkup TN Gunung Leuser,” kata kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Ruswanto dalam pernyataan resmi, Kamis, 28 juli 2022.

Ruswanto juga mengatakan telah membuat laporan kejadian dan hasil penyelidikan untuk diteruskan kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera. “Selain itu, memperhatikan beberapa pelanggaran di lokasi kerjasama kemitraan konservasi,” kata Ruswanto menjelaskan.

Tercatat bangkai seekor orangutan ditemukan tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Bangkai hewan dilindungi bekelamin jantan tersebut ditemukan delapan bekas luka yaitu  lima di bahu kanan dan tiga di bahu kiri.

Tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan serpihan rambut orangutan pada jarak sekitar 300 meter dari lokasi temuan jasad orangutan. Lokasi temuan rambut orangutan ini berada pada koordinat 3°48’30,6”N 97°32’3,9”E yang masuk dalam area Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Aih Gumpang.

Tim memutuskan membawa jasad orangutan tersebut ke desa dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Puteri Betung. Kemudian pukul 15.26 WIB, tim kembali ke lokasi kejadian untuk mendapatkan data pendukung.

“Lokasi tempat kejadian merupakan habitat orangutan dimana terdapat berbagai pohon pakan dan sarang orangutan,” kata Ruswanto menjelaskan.

Kondisi jasad dan penyebab kematian orangutan yang diperkirakan beratnya 45 hingga 50  kilogram. Sehari setelah ditemukan, tepatnya Minggu, 24 Juli 2022, dilakukan pemeriksaan lanjutan atau proses nekropsi oleh Drh. lkhwan Amir (YOSL-OIC) dan Drh.Zulhimi (YOSL-OIC) disaksikan petugas BBTN Gunung Leuser.

Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.112/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Sejen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya meyebutkan pada Pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

 sinpo

Komentar: