Surya Darmadi Alias Apeng Garong Uang Negara Sebesar Rp78 Triliun, Begini Duduk Perkaranya

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Kejaksaan Agung menjelaskan perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau yang menyeret buronan KPK Surya Darmadi alias Apeng.

Dalam kasus itu negara dirugikan sebesar Rp78 triliun akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Senin, 1 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2003 ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.

Keduanya, kata Ketutu, bersepakat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

"Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Ketut dalam keterangan pers tertulisnya.

Ketut menerangkan, perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU," ujarnya.

Ketut menegaskan sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.

Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," beber Ketut.

Akibat perbuatan kedua tersangka itu telah terjadi kerugian perekonomian negara lantaran hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

"Yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ujarnya.

Saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Sedangkan tersangka Surya Darmadi statusnya masih sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

 sinpo

Komentar: