Jawaban Pemprov Soal Warga Jakarta yang Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 08 Agustus 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi penggusuran (SinPo.id/NU online)
Ilustrasi penggusuran (SinPo.id/NU online)

SinPo.id - Beberapa waktu lalu warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), mengirimkan surat permintaan audiensi mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi dan hal tersebut masih dalam proses.

"Sedang diproses, ada penggantiannya dulu," kata Yayan Yuhanah saat dihubungi, Senin 8 Agustus 2022.

Menurut Yayan Yuhanah, perlu adanya perencanaan dalam pencabutan Pergub tersebut. Pasalnya, kata Yayan, sebuah regulasi yang tidak masuk dalam perencanaan akan ditolak oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya H-1. Kalau tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi," kata Yayan. 

Lebih lanjut, Yayan menyebut, Pemprov DKI belum dapat segera mencabut Pergub tersebut. Pasalnya pencabutan Pergub belum masuk dalam program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," tuturnya. 

Yayan juga menambahkan, pihaknya siap menerima setiap masukan dari masyarakat yang kemudian akan dikaji dalam proses evaluasi oleh Pemprov DKI. 

"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ujarnya. 

 sinpo

Komentar: