Bulan Ini Pemprov DKI Tetapkan Tarif Integrasi Antar Moda Rp10 Ribu

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Ilustrasi tarnsportasi massal (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi tarnsportasi massal (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah provinsi DKI Jakarta bulan ini menetapkan tarif integrasi antar moda transportasi sebesar Rp10 ribu. Kebijakan itu akan diterapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur, setelah Kepgub terbit diimplementasikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa 9 Juli Agustus 2022.

Syafrin Liputo menjelaskan, tarif integasi ini berlaku untuk pelanggan yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Tarif Rp10 ribu tersebut menjadi angka maksimal bagi para masyarakat pengguna moda transportasi seperti MRT, LRT, dan TransJakarta.

"Misalnya biasa menggunakan MRT Rp 14 ribu dan melanjutkan transjakarta Rp 3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp10ribu," kata Syafrin menambahkan.

Menurut dia, tarif integrasi Rp10 ribu hanya berlaku bagi pengguna moda transportasi lebih dari satu, sedangkan para pengguna yang hanya menggunakan satu moda transportasi diberlakukan tarif yang tetap.

"Misalnya yang bersangkutan hanya naik transjakarta maka tetap membayar Rp3.500, atau naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5 ribu," kata Syafrin menjelaskan.

Kepala Divisi Sekretaris PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Anang R Noor mengatakan TransJakarta sudah siap secara teknis terkait tarif terintegras MRT-LRT-TransJakarta Rp10 ribu.

"Siap. Secara teknis kita sudah siapkan, karena memang dari end-to-end, jadi mulai masuk sampai keluarnya lagi itu kita sudah siapkan secara digital," ujar Anang.sinpo

Komentar: