Usai Bertemu Istri Ferdy Sambo, LPSK Sebut Ada Temuan Signifikan
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum mendapatkan temuan signifikan setelah meminta keterangan Putri Candrwathi, istri Irjen Ferdy Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022. LPSK hanya mempunyai waktu selama 30 hari untuk menelaah permohonan Putri Candrawathi.
"Belum ada info yang disampaikan ke kami. Jadi, kalau kondisi seperti ini kami akan membuat keputusan karena waktu 30 hari kerja," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Selama kurun waktu 30 hari itu, LPSK akan melihat apakah Putri Candrawathi dapat menerima perlindungan sebagai saksi atau korban dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Nanti akan memutuskan seperti apa. Kami akan melihat temuan. Nanti diputuskan. Kalau ditolak, nanti kami beri peluang di masa depan beliau meminta permohonan perlindungan lagi," ujarnya.
Untuk menetapkan seseorang berhak menerima perlindungan sebagai saksi dan korban, kata dia, orang itu bersikap kooperatif kepada LPSK dan mempunyai informasi penting yang dapat membantu pengungkapan perkara.
Namun, sejauh ini, LPSK kesulitan untuk meminta keterangan Putri Chandrawathi karena disinyalir masih mengalami trauma, setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Kami membutuhkan itu. Info penting dan kalau trauma, trauma karena apa? Kami sangat konsen terkait kondisi psikologis beliau," tuturnya.
Untuk diketahui, LPSK membantu Polri mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada Selasa 9 Agustus 2022 ini, LPSK bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri dan meminta keterangan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Tujuan kedatangan ke Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait justice collaborator yang diajukan Bharada E.
LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi justice collaborator untuk membantu penyidik mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Sementara itu, pada waktu yang sama LPSK juga mendatangi kediaman Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Upaya itu dilakukan untuk melakukan asesmen psikologi kepada Putri Candrawathi. Nantinya, LPSK akan menunggu hasil kajian dari psikolog apakah memerlukan pemeriksaan lanjutan atau tidak.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
BONGKAR | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu