Komisi III DPR RI Setujui Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 Triliun

Oleh: Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2017 | 17:16 WIB
Foto: Adrian Pratama
Foto: Adrian Pratama

Jakarta, sinpo.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa komisi III setuju dengan usulan anggaran Densus Tipikor Polri sebesar Rp 2,6 triliun. Akan tetapi anggaran tersebut akan diberikan secara bertahap.

"Secara prinsipnya kita setujui secara multiyear, yaitu 2018 dan 2019. Bertahap sesuai kebutuhan pembentukan suatu badan. Pengalaman kita tidak sekaligus," jelas Bambang melalui keterangan tertulisnya kepada sinpo.id, Rabu (18/10/2017).

Sebelumnya pada rapat kerja dengan Polri, Kamis (12/10/2017) Komisi III menerima usulan anggaran pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yakni sebesar RP 2,6 triliun. Namun, hanya sekitar Rp 1 triliun yang disetujui.

Selain itu Bamsoet, panggilan akrabnya, menyampaikan juga peda pembahasan tersebut tak hanya soal anggaran yang dibicarakan. Tapi soal kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan akan diperkuat dalam mengentas tindak pidana korupsi.

Penguatan itu kata Bamsoet, nantinya Polri dan Kejaksaan mempunyai kewenangan yang setara dengan KPK. Tapi, bukan berari pembentukan Densus Tipikor ini untuk menyaingi KPK, tetapi lebih kepada penguatan pemberantasan korupsi yang masih menyelimuti Bumi Pertiwi.

"Soal kewenangan yang akan kita perkuat pada Kepolisian dan Kejaksan setara dengan KPK pada perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan, usai RUU KUHP disahkan," terangnya.

"Karena kita ingin lembaga-lembaga penegak hukum kita itu saling menguatkan dengan kewenangan yang setara. Bukan saling menjatuhkan, apalagi saling menghancurkan," pungkas Bamsoet.sinpo

Komentar: