PENGANIAYAAN ANAK

DPR Minta Pelaku Penganiayaan Anak Dihukum Berat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 02 April 2024 | 16:36 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap anak. Hukuman berat penting guna membuat efek jera terhadap para pelaku kekerasan kepada anak.

Ini disampaikan Sahroni menanggapi kasus suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi. Dia menilai penganiayaan itu perbuatan keji.

“Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya. Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa," kata Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Dia mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua maupun keluarga anak dalam pengasuhan yang melibatkan baby sitter atau pengasuh maupun pihak luar lainnya. Hal itu penting demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada anak.

"Tak bisa dipungkiri, meskipun sudah ada baby sitter kita sebagai orang tua maupun keluarga harus terus berhati-hati dan mengawasi pengasuhan, apalagi yang dilakukan pihak luar. Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya," kata Sahroni.

Bendahara Umum Partai NasDem ini pun memastikan hukum di Indonesia dapat membawa keadilan dan rasa aman bagi semua pihak, terutama korban.

"Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman," tegas Sahroni.

Polisi telah menangkap IPS, 27, suster pengasuh yang menganiaya anak Aghnia Punjabi. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka kini diancam hukuman penjara lima tahun.sinpo

Komentar: